Malang, Dalam rangka kegiatan operasi Gempur, pada Senin 22 Mei 2023 Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal. Keberhasilan ini diawali dari kegiatan patroli darat oleh Tim Bea Cukai Malang pada jalur distribusi rokok ilegal di jalan Jenderal Ahmad Yani Sumberpucung, Kabupaten Malang Jawa Timur.
Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut minibus warna hitam bernomor polisi N 1xx8 AAT, yang diketahui memuat rokok ilegal. Saat pemeriksaan ditemukan sebanyak 11.100 bungkus dengan total 222.000 batang rokok, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir bernama MIZ yang membawa rokok ilegal tersebut, serta membawa sarana pengangkut rokok ilegal untuk penindakan lebih lanjut ke KPPBC TMC Malang.
Dari hasil penindakan di perkirakan nilai barang mencapai Rp 278.610.000, 00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 148.518.000, 00. “Rokok ilegal akan kami tindak dengan tegas karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku di bidang Cukai dan merugikan negara.
Kami akan terus berupaya memberantas peredarannya, ” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.(Wahyudi)