Malang – Efek Pandemi yang belum usai telah menyebabkan peta peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal utamanya rokok ilegal masih marak beredar melalui jasa ekspedisi. Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Malang tak tinggal diam dan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan melakukan giat operasi pasar dan operasi perusahaan jasa titipan.
Berawal dari infomasi Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang pada Kamis, 7 Juli 2022, bahwa akan terdapat pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal melalui jasa ekspedisi P*M menggunakan mobil dengan nomor polisi AG 8xx6 VJ.
Tim yang melakukan pemantauan terkait jadwal keberangkatan ekspedisi tersebut kemudian melakukan pengejaran atas sarana pengangkut dimaksud. Sekitar pukul 14.33 WIB Tim berhasil menghentikan sarana pengangkut tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan berhasil didapati BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Lea Bold, Lea Mild dan GA Black tanpa dilekati pita cukai sejumlah 7 koli dengan total barang ±3.980 bungkus dengan perkiraan ±79.600 batang.
Atas hasil penindakan tersebut, Tim membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang dan memperkenankan sarana pengangkut untuk melanjutkan perjalanan. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 47.760.000, - dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 27.860.000, -. Dalam kegiatan ini Tim juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC baik HT maupun MMEA ilegal.
“Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, agar masyarakat kita terlindungi dari barang haram tersebut, yang mana hal tersebut sesuai dengan salah satu tupoksi kami yaitu sebagai community protector, ” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.(Wahyudi//Santi//Putri)