Malang – Mengawali operasi gempur rokok ilegal tahun 2022, Bea Cukai Malang berhasil memutus distribusi rokok ilegal yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur pada Kamis, 19 Mei 2022 pukul 00.20 WIB.
Berawal dari informasi tim intelijen kantor Bea Cukai Malang bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil barang jenis pick up berwarna putih silver dengan nopol AD xxxx EA yang berangkat dari wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuju ke pintu tol Madyopuro, Kota Malang.
Atas informasi tersebut tim penindakan bersama dengan tim intelijen Kantor Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur sebagaimana dimaksud. Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud dan melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Keluraha Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tim berhasil melakukan penghentian atas sarana pengangkut tersebut.
Setelah menunjukkan surat perintah kepada sopir, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut. Dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total 46.400 bungkus atau setara 928.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Menurut pengakuan sopir pick up, BKC ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 556.800.000, - dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 324.800.000.
Selanjutnya tim membawa sopir, sarana pengankut, dan barang di atasnya ke Kantor Bea Cukai Malang Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal karena telah merugikan negara dan akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai, ” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (W@hyudi//Wiwik)